Road Safety Association

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • red color
  • green color
Lowongan Litbang PDF Print E-mail
Written by Rio   
Tuesday, 02 February 2010 10:46

RSA sebuah LSM yang bergerak dalam Keselamatan Jalan membutuhkan sekali orang-orang yang handal untuk berada dalam Div. Litbang RSA dan akan saling bekerja sama dengan Div. Litbang yang sudah ada saat ini yakni bro Edo dan bro Benny...

Persyaratannya adalah:

  1. Sudah memiliki SIM
  2. Peduli pada keselamatan jalan
  3. Menggemari pengolahan data
  4. Berlokasi di Jabodetabek
  5. Bersedia menyisihkan waktu rapat malam hari (rapat mingguan)
  6. Bisa kerjasama dengan tim
  7. Mampu berkerja secara sosial, tanpa ada bayaran
  8. Aktif di dunia maya

 

Kirimkan Biodata dan Surat Lamaran ke email This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it

an. BP Road Safety Association

www.rsa.or.id

Share the road!

 
Multitasking Riders/Drivers, Berbahaya! PDF Print E-mail
Written by Benny   
Tuesday, 02 February 2010 10:43

 

 

Kenapa disebut Multitasking?

Ya tentu saja karena selain melakukan kegiatan mengemudi, pengendara tersebut juga “nyambi” melakukan kegiatan lain.

Apa saja kegiatan yang biasa dilakukan oleh seorang pengendara kendaraan, baik itu roda-2 atau roda-4 ? Akan kami urutkan dari yang paling sering kami lihat.

1. Merokok

2. Memainkan HP (bertelepon/ber-SMS)

3. Mendengarkan musik

4. Mengobrol dengan boncenger/penumpang


Paling tidak kegiatan seperti itulah yang sering kami lihat dilakukan pengendara lain yang kami temui di keseharian berkendara kami. Jika suatu saat anda berkendara, Multi tasking riders/drivers ini sudah sepantasnya dijauhi karena berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Mengapa?

Otak manusia kebanyakan tidak terbiasa dengan kegiatan multitasking, coba saja anda menaruh kedua tangan di meja. Satu tangan menggambar segitiga, dan tangan lain menggambar lingkaran. Lakukan secara bersamaan. Apa jadinya? Dua buah gambar bentuk yang kacau bukan?

Sama halnya dengan berkendara, fokus kepada kegiatan pengendalian kendaraan akan terpecah kepada kegiatan lain yang dilakukan. akibatnya fokus, pandangan dan refleks motorik tubuh kita akan terhambat, sedangkan di saat kendaraan melaju, kondisi jalan di sekitar anda akan berubah setiap detik, bahkan setiap sepersekian detik. Sebagai gambaran kendaraan yang melaju 40 km/jam jika dihitung akan berpindah 11.1 meter setiap detiknya. Bayangkan jika anda lengah akibat tidak fokus selama 1 detik saja.

Ironisnya, semakin banyak populasi kendaraan yang beroperasi di jalanan kota besar, populasi multitasking rider/driver ini makin banyak saja. Seakan-akan mereka lebih takut dipanggil boss via telepon ketimbang dipanggil Yang Maha Kuasa lewat kecelakaan.

Dalam UU Lalu lintas no.22 tahun 2009 pun sudah disebutkan di pasal 283. Menurut Pasal tersebut jika ada pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp. 750.000,- atau kurungan paling lama 3 bulan. Nah sudah jelas kan dasar hukumnya?

Lalu bagaimana tips dan trik nya?


Seperti slogan yang dibuat oleh kawan-kawan di Road Safety Association (RSA), yaitu GOOD RIDERS JUST RIDE, GOOD DRIVERS JUST DRIVE, kalimat tersebut mengisyaratkan bahwa melakukan kegiatan lain ketika berkendara adalah berbahaya. Jadi paling tidak ada beberapa tips yang dapat kami share:

1. Matikan gadget yang dapat mengeluarkan suara dan getaran sebelum dan selama berkendara.

2. Jangan panik jika gadget anda bergetar/berbunyi, jika anda beranggapan itu penting, maka pinggirkan kendaraan anda di tempat yang aman dan silakan berinteraksi dengan gadget anda.

3. Pastikan panca indera terbebas dari gangguan, contohnya  jangan memasang earphone yang menghambat pendengaran.

4. Misalkan anda lupa mematikan gadget, maka acuhkan gadget tersebut setiap kali bergetar atau berbunyi.

5. Letakkan gadget di tempat yang tidak menempel dengan tubuh.

Itu tips untuk para pengendara kendaraan, lalu bagaimana jika ketika kita berkendara kemudian menemui multitasking rider/driver ini di jalan?

Tindakan yang paling baik adalah menghindari si multitasking rider/driver, baik itu mengurangi kecepatan, menjaga jarak, atau mendahului secara perlahan tapi pasti, yang penting posisikan kendaraan anda jauh darinya. Bahasa kerennya DEFENSIVE RIDING/DRIVING.

Anda sudah pasti berpotensi celaka selama berkendara di dekat multitasking rider/driver ini. Jangan sekali-kali membunyikan klakson untuk menegurnya karena suara klakson tersebut akan mengejutkannya dan membuatnya semakin kehilangan fokus atas kegiatannya.

Semoga artikel ini dapat berguna bagi keselamatan berkendara anda sehari-hari.

 

Last Updated on Tuesday, 02 February 2010 10:45
 
Infrastruktur Mendisplinkan Pengguna Jalan? PDF Print E-mail
Written by edo   
Friday, 29 January 2010 09:00

AWAL pekan ini, pengurus Road Safety Association (RSA) berkenan diterima oleh Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Riza Hashim, untuk sharing mengenai problem transportasi di Jakarta.

RSA yang diwakili Rio Octaviano selaku Ketua dan Edo Rusyanto (Litbang), secara aktif juga memaparkan apa yang menjadi harapan dan masukan dari para pengguna jalan. Terutama soal pentingnya aparat Dishub menertibkan disiplin para pengemudi angkutan umum.

“Selama ini sulit meningkatkan disiplin pengguna jalan. Karena itu, pendekatan kami adalah dengan pembangunan fisik. Misalnya, pembangunan busway. Ternyata bisa membuat disiplin penumpang yakni hanya naik dan turun di halte tertentu. Kami tidak bisa menegakkan hukum dengan menjaga ruas jalan tertentu dalam waktu 24 jam terus menerus,” kata Riza Hashim.

Read more...
 
Pentingnya Helm PDF Print E-mail
Written by lucky junan subiakto   
Wednesday, 27 January 2010 08:00

Bagi para pengendara sepeda motor keselamatan berkendara secara prinsip dasar adalah meliputi kelengkapan sepeda motor seperti rem, kaca spion, kondisi lampu motor hidup, dan kondisi ban tidak bocor atau kempis. Kemudian, kelengkapan surat-surat seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) jenis C. Selain itu, bagi pengendaranya harus melengkapi diri dengan helm standar baik itu yang menutup seluruh kepala (full face) atau separuh kepala (half face), serta menggunakan jaket pelindung dan sarung tangan. Dalam keadaan tertentu, seperti berkendara jarak jauh saat touring, sebaiknya menggunakan sepatu lars panjang atau sepatu boot. Saking seriusnya menekan kecelakaan sepeda motor pemerintah bahkan memasukan penggunaan helm dalam Undang-undang No. 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 61 ayat (3) dan PP No. 44 tahun 1993 yang mensyaratkan bagi semua pengendara sepeda motor dan penumpangnya untuk memakai helm.

 

Penumpang yang tidak memakai helm bisa kena pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

 

Banyak kecelakaan lalu lintas yang membuktikan bahwa pengendara yang tidak memakai helm standar mengalami gegar otak bahkan kehilangan nyawa. Penelitian Kepolisian RI pada tahun 1972 bahkan menemukan fakta bahwa 50% kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dari pengendara sepeda motor disebabkan oleh luka di kepala. Tren tersebut berlangsung hingga penghujung 2008.

Perjalanan mengkampanyekan wajib menggunakan helm tidak berjalan mulus. Kota yang bisa disebut pelopor adalah Jakarta. Sebagai Ibukota Negara, wajib helm diberlakukan sejak 1985. Namun, tentangan terhadap aturan wajib helm mencuat pada 1987 di Kota Ujung Pandang (Makassar). Unjuk rasa menentang penggunaan helm bagi pengendara dan penumpang yang membonceng bahkan sempat menimbulkan tiga korban jiwa.

Upaya Kepolisian RI dan Departemen Perhubungan untuk mengkampanyekan penggunaan helm memang tak pernah henti. Sepuluh tahun kemudian, pemerintah bahkan sempat membagikan helm gratis bagi pengendara sepeda motor. Tidak saja pemerintah, para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan para dealer juga mengkampanyekan penggunaan helm standar. Mereka bahkan menggelar operasi penukaran helm tidak standar yang populer disebut helm cetok, dengan helm standar. Kampanye seperti itu bergulir dan menguat pada tahun 2008. Terkait helm, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) bahkan menerbitkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib, menegaskan bahwa seluruh helm yang beredar di Indonesia harus memiliki SNI tersebut. Tak terkecuali helm impor.

Dari kesemua itu, faktor paling penting adalah pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Termasuk berhenti di belakang garis putih di setiap perempatan jalan. Bergerak saat lampu hijau dan berhenti pada saat lampu merah. Tidak saling menyerobot dan menghormati pengguna jalan raya lainnya, terlebih para pejalan kaki.

sumber : http://edorusyanto.wordpress.com/2010/01/25/pentingnya-helm/

Last Updated on Thursday, 28 January 2010 06:12
 
Nerabas Lampu Merah Didenda Rp 500 Ribu? PDF Print E-mail
Written by lucky junan subiakto   
Wednesday, 27 January 2010 07:57

KITA senantiasa merindukan situasi lalu lintas jalan yang aman dan nyaman. Kunci tertibnya lalu lintas ada di tangan para pengguna jalan. Semakin disiplin para pengguna jalan, maka kenyamanan kian dapat diwujudkan.

Bagaimana kondisi saat ini? Tahun 2009 ini, di kota-kota besar kerap kita temui situasi lalu lintas yang amburadul. Kemacetan di sana-sini. Perilaku ugal-ugalan merajalela. Polisi lalu lintas (Polantas) kesulitan menindak mereka. Maklum, perbandingan jumlah polisi dengan pengendara masih lebih banyak pengendara sekitar 1:650. Adakah kekeliruan di masyarakat kita sehingga harus ugal-ugalan di jalan? Biarlah ahli psikologi yang menjawabnya.

Last Updated on Thursday, 28 January 2010 06:11
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 1 of 24

Relawan RSA

  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association

Hallo Pengunjung

Selamat Datang di www.rsa.or.id Kamu dari 38.107.191.102 Pasti kamu tahu, Road Safety itu bukan pilihan, kan??

Pilihan Anda...

Menurut penilaian anda, bagaimana penegakan hukum lalu lintas di jalan?
 

Silahkan Log In disini

Worldbank News

World Bank Feed

Cari Apa ?

Bicara Di sini

Latest Message: 2 weeks, 5 days ago
  • luckyjoc : hello everybody....are you feels safe today?
  • ekamukti : Salam kenal
  • ekamukti : Halo semuanya
  • Marco : huy aLL bro..
  • Dyncapasp : Отличное развлечение для всех и на любой вкус. камасутра камасутра «link» - камасутра
  • iBob : Hi all...
  • ekopurnomo : mau pesen stiker rsa nih...ada gak bro? :D
  • rossiyskoe : «link»
  • baryshni : «link»
  • Mr.Loba-Loba : oiya bro rio, kalo komunitas motor mau masuk RSA ada syaratnya kah???

Only registered users are allowed to post

Komentar

RSA Download Section

Materi (4)

Road Safety Association on Facebook