|
HENTIKAN KEBIJAKAN DISKRIMINASI PENGGUNA SEPEDA MOTOR & TINGKATKAN KUALITAS TRANSPORTASI PUBLIK |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Thursday, 12 August 2010 05:05 |
HENTIKAN KEBIJAKAN DISKRIMINASI PENGGUNA SEPEDA MOTOR & TINGKATKAN KUALITAS TRANSPORTASI PUBLIK
Jakarta, 12 Agustus 2010 - Niat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya membatasi sepeda motor pada waktu dan ruas jalan tertentu, tidak menuntaskan karut marutnya kemacetan lalu lintas Jakarta.
Tingginya jumlah kendaraan pribadi dibandingkan angkutan umum salah satu pemicu keruwetan lalu lintas jalan di Jakarta. Kontribusi infrastruktur jalan yang pertumbuhannya kurang dari 1% per tahun, tidak layak sebagai alasan problema kemacetan yang menimbulkan kerugian hampir Rp 17 triliun per tahun.
Jumlah kendaraan pribadi yakni 7,5 juta sepeda motor dan 2 juta mobil pribadi dan jumlah tersebut terus bertambah setiap hari. Warga Jakarta dan sekitarnya harus rela memanfaatkan kendaraan pribadi tersebut sebagai alat transportasi utama karena dinilai efisien dan efektif meskipun harus dengan cara kredit sekalipun.
Padahal akar persoalan terletak pada kualitas layanan angkutan umum yang tidak nyaman, aman, dan mahal. Alternatif pun jatuh pada sepeda motor yang mampu memotong waktu tempuh hingga 50%.
Segmen masyarakat menengah bawah menempatkan sepeda motor menjadi andalan agar bisa tepat waktu ke tempat kerja. Ratusan ribu para pekerja tersebut di antaranya berkutat di tengah kota Jakarta sebagai urat nadi perekonomian. Karena itu, pembatasan sepeda motor di Jakarta menjadi tidak efektif bahkan kontraproduktif bagi perputaran dunia usaha, produktivitas karyawan terancam menurun karena terlambat masuk kerja, tersendatnya pengiriman barang dan pengeluaran untuk biaya transport akan semakin bertambah.
"Kami Road Safety Association (RSA) mendesak kepada pemerintah pusat cq kementerian perhubungan meningkatkan sinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan sistem transportasi massal umum yang aman, nyaman, terjangkau dan tepat waktu secara akses dan finansial" ujar Ketua RSA Rio Octaviano, di Jakarta, Kamis (12/8). Pilihan moda transportasi yang harus dimaksimalkan antara lain Trans Jakarta, subway, monorel dan sekaligus angkutan pengumpan ( feeder ).
Kami mendesak solusi terhadap akar permasalahan yaitu perwujudan transportasi umum sebagai prioritas utama saat ini, bukan diskriminasi terhadap pengguna sepeda motor.
Guna menyampaikan aspirasi, Kami segenap pengurus dan relawan serta jaringan RSA berniat menggelar Aksi Damai dengan tema HENTIKAN KEBIJAKAN DISKRIMINASI PENGGUNA SEPEDA MOTOR & TINGKATKAN KUALITAS TRANSPORTASI PUBLIK YANG AMAN, NYAMAN, TERJANGKAU DAN TEPAT WAKTU pada akhir Agustus 2010 yang akan melibatkan massa dari anggota kelompok sepeda motor.
Untuk Informasi: Rio Octaviano, Ketua RSA mobile +628121271978
|
|
Mendesak, Uji Publik Soal Aturan Lalu Lintas Jalan |
|
|
|
|
Written by edo
|
|
Wednesday, 12 May 2010 05:16 |
|
RUANG tamu di lantai delapan Gedung Karsa, kompleks Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, disesaki sejumlah penggiat keselamatan jalan Road Safety Association (RSA). Mereka bukan perwakilan dari aksi unjuk rasa yang mendesak untuk menemui para petinggi di Kemenhub.
“Kami ingin menyampaikan masukan untuk penyusunan peraturan pemerintah (PP) mengenai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” papar Rio Octaviano, ketua RSA, Selasa (11/5/2010). Rio didampingi Eko (sekjen), Dito (divisi kegiatan), dan tiga orang divisi litbang RSA yakni Edo, Benny, dan Ardy.
Siang itu, RSA dijadwalkan bertemu dengan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, walau akhirnya ditemui oleh Staf Ahli Wamenhub Noor Cholis dan PR Wamenhub Nenden Novianti.
“Pak Wamenhub meminta saya untuk menemui teman-teman RSA, walau saya sebenarnya juga coba cari celah waktu untuk RSA bertemu langsung dengan beliau, pekan depan kita atur ketemu secara lengkap dengan bidang terkait soal penyusunan RPP,” tutur Noor Cholis.
|
|
Read more...
|
|
UU Lalin Berpotensi Gagal |
|
|
|
|
Written by Rio
|
|
Wednesday, 12 May 2010 01:33 |
|
Implementasi Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berpotensi gagal. Kegagalan akan berbuah ketidaknyamanan lalu lintas jalan yang bahkan berdampak luas. Mulai dari kerugian finansial akibat pemborosan energi bahan bakar minyak (BBM) hingga kecelakaan lalu lintas jalan.
“Faktor penyebab kegagalan di antaranya adalah ketidakkonsistenan petugas keamanan di jalan untuk menegakkan aturan,” tutur Rio Octaviano, ketua Road Safety Association (RSA), di Jakarta, Selasa (11/5).
Ia mencontohkan, tidak konsistennya penegak hukum atas peraturan kewajiban menyalakan lampu utama oleh para pengendara sepeda motor atau larangan untuk tidak boleh menggunakan bahu jalan untuk mendahului.
Faktor lain adalah masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan. “Masih banyak mentalitas mencari jalan pintas sehingga lihat saja ada yang menerbas lampu merah atau sepeda motor melintas di trotoar, hanya demi mengejar waktu,” tegas Rio.
Rendahnya disiplin pengguna jalan hampir menyerang seluruh moda transportasi. Mulai dari pengendara sepeda motor, mobil pribadi, hingga pengemudi angkutan umum. “Sudah demikian rumit, karena itu butuh ketegasan aparat penegak hukum untuk membuat lalu lintas menjadi nyaman, aman, dan selamat,” harap dia.
Ketidaknyamanan lalu lintas jalan sudah meminta ratusan ribu korban jiwa. ”Hingga saat ini, setidaknya sudah lebih dari 218 ribu korban jiwa dan ratusan ribu lainnya korban luka ringan dan luka berat,” tambah Edo Rusyanto, ketua Divisi Litbang RSA.
Ia menuturkan, dampak kecelakaan terhadap para keluarga korban juga amat signifikan. Keluarga yang ditinggalkan bakal memikul beban ekonomi yang lebih berat, terlebih jika sang korban adalah tiang ekonomi keluarga. “Di sisi lain, biaya untuk pengobatan di rumah sakit tidaklah ringan,” kata Edo.
Aturan Pelaksana
|
|
Last Updated on Wednesday, 12 May 2010 01:40 |
|
Read more...
|
|
|
Helm, Bukan Sekadar Pelindung Kepala |
|
|
|
|
Written by Administrator
|
|
Wednesday, 21 April 2010 04:55 |
|
ROAD Safety Association (RSA) tergelitik menjembatani kesimpangsiuran mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib helm di kalangan para pengendara sepeda motor. Kesimpangsiuran cukup meluas di dunia maya seperti dalam jaringan komunikasi mailing list maupun jejaring sosial seperti face book.
Setelah melalui publikasi di dunia maya, akhirnya digelar diskusi dengan topik Sosialisasi Helm SNI, di Jakarta, Sabtu, 10 April 2010. Selain Rio Octaviano, ketua RSA, diskusi yang dimoderatori Edo Rusyanto itu juga menampilkan pembicara lain yakni Sumarsinah dan Esti Widiastuti, keduanya dari Kementerian Kesehatan, lalu pakar helm Lim Thomas dan Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri AKBP Subono.
|
|
Read more...
|
|
|
Undangan Sosialisasi Penerapan Helm Ber-SNI |
|
|
|
|
Written by Ndee Siswandhi
|
|
Wednesday, 07 April 2010 04:47 |
|
Salam Road Safety,
Melihat issue yang berkembang tentang penerapan SNI pada helm, serta implementasinya. Bersama ini Road Safety Association mengundang seluruh pengguna jalan yang ingin mendapatkan informasi tentang penerapan UU baru ini,
Hari : Sabtu Tanggal : 10 April 2010 Jam : 20.00 - 23.00 Tempat : Gedung D lantai 4, Ditjen P2PL, Departemen Kesehatan, Jalan Percetakan Negara No.29, Jakarta Timur.
|
|
Read more...
|
|
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>
|
|
Page 2 of 27 |