Road Safety Association

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • red color
  • green color
Home Informasi Lalu Lintas Pembahasan Otomotif
Pembahasan Otomotif PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Rio   
Tuesday, 27 October 2009 02:26

Pembahasan seru tentang UU No. 22/2009 dikalangan otomotif. Baru-baru ini, setelah Road Safety Association mengeluarkan announcement tentang Pasal 112, yang membahas belok kiri tidak boleh langsung, dimana pasal tersebut adalah leburan dan perbaikan dari Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 59 (3), ternyata ada beberapa yang menggelitik teman-teman di dunia otomotif.

Pasal 134 tentang prioritas jalan,

Kalangan komunitas otomotif identik dengan kegiatan berkelompok secara mobile, salah satunya adalah ketika berjalan secara group. Dalam implementasinya, seringkali perjalanan group ini menjadi sebuah simbol klub/komunitas, seperti konvoi yang tidak bisa dipisahkan, alhasil, ada asumsi, bahwa perjalanan ini menjadi prioritas di jalan. Pasal ini adalah leburan dari Peraturan Pemerintah No. 43/1993 pasal 65 tentang prioritas di jalan. Dan disebutkan pula pada Undang Undang bahwa seluruh aktivitas berjalan secara group harus dengan izin aparat berwenang. Hanya saja, pada pasal 65 PP. 43/1993, dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas untuk isyarat berhenti tidak berlaku untuk konvoi kendaraan biasa, sedangkan perbaikan pada Undang Undang dijelaskan bahwa semuanya yang menjadi prioritas jalan, berhak tidak mengikuti larangan berhenti lalu lintas yang di isyaratkan dengan rambu lalu lintas. Juga dengan jelas ditentukan dalam pasal 59 di Undang Undang No. 22/2009, bahwa penggunaan alat pemberi isyarat seperti sirine dan strobo mutlak hanya digunakan oleh petugas tertentu, dan tidak sembarangan.

Pasal 106 (1), Konsentrasi saat berkendara,

Era teknologi yang semakin canggih, membuat segala sesuatunya menjadi mudah, banyak pihak yang menjanjikan kenyamanan kepada pengendara, dari audio, sampai ke visual technology. Hal ini ditangkap oleh para perumus UU No. 22/2009, ada kemungkinan bisa membahayakan pengendara dan pengguna jalan lain, tidak pelak, alat-alat komunikasi menjadi sasaran utama dalam sosialisasinya, juga TV yang terpasang pada kendaraan, disebut juga faktor fisik yang mengantuk dan sebagainya. Ancaman sanksi nya pun cukup lumayan, yaitu Rp. 750.000.

Sosialisasi berikutnya menyusul..

 

Comments
Search RSS
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Relawan RSA

  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association

Hallo Pengunjung

Selamat Datang di www.rsa.or.id Kamu dari 38.107.191.90 Pasti kamu tahu, Road Safety itu bukan pilihan, kan??

Pilihan Anda...

Menurut penilaian anda, bagaimana penegakan hukum lalu lintas di jalan?
 

Silahkan Log In disini

@RSAIndonesia Tweets

RSA Download Section

Materi (4)

Road Safety Association on Facebook