Road Safety Association

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  • default color
  • red color
  • green color
Home Informasi Informasi Internal RSA dan Sosialisasi
RSA dan Sosialisasi PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Written by Rio   
Friday, 13 November 2009 08:31

Road Safety Association (RSA) adalah sebuah yayasan non profit yang dibentuk pada tanggal 15 Desember 2007, dimulai dari sebuah komunikasi berbentuk mailing list yang bernama Forum Safety Riding Jakarta (FSRJ) dengan perwakilan beberapa klub/komunitas otomotif dimana sebagian besar adalah berasal dari organisasi roda dua, sekitar 70 perwakilan dari klub/komunitas tersebut menyatakan dukungan terhadap hadirnya FSRJ.

Nama RSA diberikan karena alasan yang kuat, bahwa keselamatan berkendara di jalan raya bukan hanya milik pengendara dengan jenis kendaraan tertentu, tapi ini bersifat global, atau menyeluruh terhadap seluruh elemen pengguna jalan, dan RSA juga tidak lagi menjadi sebuah wadah eksklusif, dimana hanya menerima perwakilan dari klub/komunitas, tapi lebih terbuka untuk seluruh pengguna jalan.

FSRJ sudah mulai menyuarakan tentang pentingnya pengetahuan tentang peraturan lalu lintas, beberapa topik hangat kemudian muncul seiring dengan kegiatan sosialisasi ini, pada saat itu kami menggunakan Undang Undang No. 12/1992, Peraturan Pemerintah No. 41, 43, 44 tahun 1993.

Puncaknya, pada tanggal 5-6 November 2007 di hotel Four Season pada acara GRSP – MOT Helmet Action Plan Workshop, kami berkesempatan menjadi pembicara di depan para peserta workshop, dan dengan lantang menyatakan bahwa sosialisasi dari seluruh peraturan pemerintah Republik Indonesia harus disampaikan secara maksimal kepada seluruh pengguna jalan.

RSA terus mencoba memperluas makna dari keselamatan berkendara yang telah terlanjur menjadi pemahaman baku sebagian besar masyarakat pengguna jalan, dari yang hanya berbicara tentang keahlian berkendara kepada pengetahuan peraturan dan etika di jalan raya. Dari awal rancangan Undang-Undang yang sekarang dikenal sebagai Undang Undang No.22/2009, RSA sudah mulai mengambil langkah-langkah kongkrit dalam sosialisasi kepada masyarakat, sampai akhirnya di sahkan pada tanggal 22 Juni 2009.

Comments
Search RSS
Baskoro     |Registered |2009-11-17 09:09:57
Bravo RSA...semangat terus.
Mohon izin pasang logo dan feed post di blog saya.
Only registered users can write comments!

3.26 Copyright (C) 2008 Compojoom.com / Copyright (C) 2007 Alain Georgette / Copyright (C) 2006 Frantisek Hliva. All rights reserved."

 

Relawan RSA

  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association
  • Road Safety Association

Hallo Pengunjung

Selamat Datang di www.rsa.or.id Kamu dari 38.107.191.94 Pasti kamu tahu, Road Safety itu bukan pilihan, kan??

Pilihan Anda...

Menurut penilaian anda, bagaimana penegakan hukum lalu lintas di jalan?
 

Silahkan Log In disini

@RSAIndonesia Tweets

RSA Download Section

Materi (4)

Road Safety Association on Facebook